Minggu, 14 Desember 2008

Siaran Pers Bank Indonesia Mencabut dan Menarik 4 (empat) Pecahan Uang Kertas dari Peredaran

Siaran Pers
Bank Indonesia Mencabut dan Menarik 4 (empat) Pecahan Uang Kertas
dari Peredaran
Sumber Data Biro Hubungan Masyarakat Tanggal 26-11-2008
Contact Biro Humas, Telp : (62-21) 381-7187 Fax : (62-21) 350-1867, E-mail
: humasbi@bi.go.id
Lampiran Gambar uang(82 Kbytes)
No. 10/ 61 /PSHM/Humas
Bank Indonesia terhitung mulai tanggal 31 Desember 2008, melalui Peraturan
Bank Indonesia (PBI) No. 10/33/PBI/2008 secara resmi mencabut dan menarik 4
(empat) pecahan uang kertas dari peredaran. Pecahan uang kertas yang dicabut
dan ditarik adalah sebagai berikut:
i. Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan
Nasional Cut Nyak Dhien),
ii. Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan
Nasional Ki Hajar Dewantara),
iii. Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan
Nasional WR. Soepratman), dan
iv. Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka:
Pahlawan Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta, berbahan
polymer).
“Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah.
Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup
lama dan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada
uang”, demikian disampaikan S. Budi Rochadi, Deputi Gubernur bidang
Pengedaran Uang.
Dengan pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran maka terhitung
mulai tanggal 31 Desember 2008, empat pecahan uang tersebut tidak berlaku
lagi sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender).
Namun demikian, bagi masyarakat yang masih memegang uang pecahan-pecahan
tersebut dapat melakukan penukaran dengan uang rupiah pecahan yang sama atau
pecahan lainnya yang masih berlaku di kantor-kantor Bank Indonesia atau bank
umum terdekat. Â Batas waktu penukaran empat uang pecahan tersebut di bank
umum adalah sampai dengan tanggal 30 Desember 2013 atau 5 (lima) tahun sejak
pencabutan dan penarikan uang tersebut. Sementara itu, batas waktu penukaran
di Bank Indonesia adalah sampai dengan tanggal 30 Desember 2018 atau selama
10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pencabutan. Hak untuk menuntut penukaran
empat pecahan uang rupiah yang dicabut dan ditarik tersebut tidak berlaku
lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung tanggal 31 Desember 2018. Â
Jakarta, 26 November 2008
BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT

Filianingsih Hendarta
Kepala Biro
http://www.bi.go.id/web/id/Ruang+Media/Siaran+Pers/sp_106108.htm

Lampiran:
siaran pers uang

Tidak ada komentar: