Minggu, 21 September 2008

Himbauan kriminalisasikan pers, Kapolda Sulsel mempolisikan wartawan di kantornya.

Email yang saya terima hari ini, sabtu (20/9), juga seperti yang diberitakan koran daerah Tribun dan beberapa media lainnya, di Makasar, bahwa pemeriksaan terhadap Upi Asmaradhana telah dilakukan di Markas Polda Sulselbar, yang berlokasi di jalan Perintis Kemerdekaan, sekitar km 16, Makasar, Rabu (17/9).
Pemeriksaan yang berlangsung sekitar lebih dari 6 jam itu, dimulai sekitar pukul 11.00 wita hingga saat menjelang detik-detik berbuka puasa.
Dilaporkan bahwa pemeriksaan terhadap Ketua Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi, yang dilakukan pada salah satu ruangan di lantai satu gedung Reskrim Polda Sulsel itu di dampingi sejumlah advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makasar, yang sehari sebelumnya bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (16/9), telah menggelar jumpa pers dengan pernyataan tekad dan kesediaan siap membantu, mulai dari pemeriksaan kepolisian hingga putusan pengadilan.
Pemeriksaan yang hanya diberi kesempatan istirahat saat waktu salat lohor dan asar itu, juga didampingi sejumlah jurnalis dari berbagai media cetak dan elektronik yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar.
Upi, yang juga tercatat sebagai anggota Aliansi Jurnalis Indepen (AJI), masih diperiksa sebagai saksi terkait konflik jurnalis Makassar dengan Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Polisi Sisno Adiwinoto, yang telah telah melaporkan Upi atas tuduhan penghasutan dan pemfitnahan sebagaimana yang diatur dalam KUHP, pasal 160, pasal 311 ayat 1 dan pasal 317 ayat 1.
Seperti diberitakan bahwa pelaporan itu sendiri berawal dari aksi-aksi Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar yang aktif menggelar demo dan membuat pernyataan sikap menentang atas pernyataan Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Polisi Sisno Adiwinoto, yang dalam beberapa kesempatan didepan umum, mengatakan bahwa jika publik merasa dirugikan oleh pemberitaan media massa, tak perlu dibalas dengan surat pembaca, melainkan bisa langsung dilaporkan ke polisi dan dipidana.
Sedangkan tuntutan aksi perlawanan koalisi itu sendiri berdasar pada
UU No. 40 thn. 99 tentang Pers, yang telah mengatur tentang ketentuan pidana, hak tolak, koreksi maupun hak jawab, yang lalu melaporkan Sisno ke Kompolnas, DPR RI, Komnas HAM, Dewan Pers, dan ke Presiden RI SBY melalui juru bicaranya Andi Alifian Mallarangeng.

(diolah dari berbagai sumber dan email mohon dukungan forum Komnas HAM)

http://kabarindonesia.com/berita.php?pil=14&dn=20080920111221

Tidak ada komentar: